
Perlindungan terhadap sektor SKT yang padat karya ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai.
“Sejak tahun 2008, pangsa pasar dan ruang gerak industri SKT secara rata-rata semakin melemah, terutama sepanjang tahun 2013," kata Ketua Harian FORMASI, Heri Susianto, Rabu (26/3/2014).
Selain itu kata dia, penurunan yang terjadi pada volume industri SKT tersebut semakin dipicu oleh perubahan preferensi para perokok dewasa, yang beralih dari segmen SKT kepada segmen rokok lainnya.
"Hal tersebut menunjukan bahwa daya saing produk SKT semakin mengecil dibandingan dengan segmen rokok lainnya,” imbuhnya.
Menurutnya, ratusan ribu karyawan pelinting yang terlibat langsung dalam produksi SKT menggantungkan hidup mereka di industri ini. Namun ironisnya kata dia, regulasi di bidang cukai rokok yang ada saat ini semakin mengkerdilkan industri rokok segmen SKT secara nasional.
“Sebagai industri rokok padat karya maka pertumbuhan maupun penurunan pada segmen ini akan langsung berdampak pada jumlah tenaga kerja. Kita ingin SKT sebagai warisan produk asli bangsa tetap lestari dan dilindungi," paparnya.
Untuk itu kata dia, perlu komitmen dan keseriusan Pemerintah sesuai dengan roadmap Industri Hasil Tembakau 2007-2020, di mana salah satu prioritas utamanya adalah melindungi industri tembakau padat karya.
"Jika tidak maka tidak mustahil SKT akan punah. Dampaknya sudah dapat diprediksi, yaitu ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat dalam produksi SKT akan terancam, baik pabrikan kecil, menengah sampai besar. Kenyataan hari ini, sudah banyak pabrikan menengah kecil yang gulung tikar,” pungkasnya.
Sekadar diketahui jenis rokok kretek merupakan salah satu warisan produk asli Indonesia sejak pertengahan abad ke-18 atau sekitar 200 tahun silam. Dengan berjalannya waktu, rokok kretek telah mengalami berbagai evolusi.
Saat ini rokok kretek terbagi menjadi dua kategori, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang pengerjaannya dilakukan sepenuhnya oleh tenaga manusia dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang menggunakan teknologi mesin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar