Batman Begins - Diagonal Resize 2

Selasa, 25 Maret 2014

Satwa Liar Mulai Langkah

http://www.kompasberita.com/wp-content/uploads/2013/06/2.jpg BANDA ACEH – Meskipun sebagian besar satwa liar telah dimasukkan dalam kategori dilindungi, namun karena lemahnya penegakan hukum, hal tersebut belum bisa memberikan rasa aman terhadap berbagai jenis satwa liar tersebut. Satwa liar hingga saat ini masih terus ditangkap untuk berbagai kepentingan oleh banyak pihak.
Gajah sumatera misalnya, setiap tahun, data pembunuhan terhadap binatang berbelalai dan bergading tersebut masih terus terjadi. Satwa bertubuh besar tersebut tidak hanya diburu untuk diambil gadingnya lalu dijual di pasar gelap, tapi juga dibunuh karena dinilai kerap mengganggu perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Aktivis lingkungan di Aceh, Ratno Sagita, Jumat (7/6), menyebutkan, data yang berhasil dikumpulkan tahun 2012, sekitar 15 bangkai gajah sumatera ditemukan di sejumlah provinsi. Gajah-gajah tersebut kemungkinan besar dibunuh. Jumlah tersebut, tambah Ratno, jauh lebih tinggi daripada tahun 2011 yang hanya ditemukan sekitar lima ekor gajah yang mati.
“Dibandingkan antara tahun 2012 dengan tahun 2011, terjadi kenaikan jumlah kematian gajah sekitar 10 ekor, jumlah tersebut hanya yang bangkainya ditemukan,” sebut Ratno.
Ratno mengatakan, gajah biasanya dibunuh dengan cara diracun untuk diambil gading atau dibunuh karena dianggap sebagai hama yang merusak perkebunan.
“Khusus di Aceh, karena pembukaan perkebunan dengan membuka kawasan hutan secara tidak terkendali telah mempersempit kawasan hutan untuk gajah, akhirnya gajah tersebut mencari makan di perkebunan karena memang itu wilayah lintasan mereka. Karena dianggap mengganggu lalu gajah-gajah tersebut dibunuh,” sambung Ratno.
Ratno menyebutkan, pada 2012, sejumlah daerah di Aceh ditemukan bangkai gajah, seperti di Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan. “Banyaknya gajah yang mati sebenarnya karena lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku, karena pelaku tidak pernah ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum,” ujar Ratno.
Ratno menambahkan, sebagian besar gading gajah dari Aceh biasanya dijual ke Medan, Sumatera Utara, dengan harga yang sangat tinggi, kemudian dari Sumatera Utara, gading gajah tersebut dibawa ke luar negeri melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
“Harga gading gajah di pasaran gelap di Sumatera Utara saat ini sekitar Rp 20-60 juta per kilogram, tergantung ukuran dan berat gading tersebut, semakin besar gading, maka harganya akan semakin mahal,” tambah Ratno.
Ratno juga mengatakan, sejak 2003 hingga 2013 belum pernah terdengar adanya proses hukum terhadap penangkap, pemburu, dan pemelihara atau penjual satwa yang dilindungi di Aceh.
“Hal ini sangat aneh, sesuai dengan undang-undang, BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) bertugas menjaga keselamatan satwa liar yang dilindungi, dan menindak pelaku pemburu atau pemelihara, tapi mereka tidak pernah menindak tegas pelakunya,” sambung Ratno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar